Bagaimana Perusahaan Menghitung Premi Asuransi Syariah

Saya ingin mencoba sharing bagaimana perhitungan dasar dari target dana yang dikumpulkan dari peserta asuransi yang nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan nilai premi bagi pemegang polis. Secara matematis, perhitungan asuransi syariah nyaris tidak ada bedanya dengan perhitungan matematis asuransi konvensional. Kalau pun ada metode perhitungan khusus yang berkembang, ini semata-mata hanyalah kekurangan pemahaman penulis sendiri.
GROSS CONTRIBUTION (GC)Gross Contribution (GC) adalah kontribusi kotor yang perlu dikumpulkan oleh perusahaan asuransi syariah dalam bentuk premi peserta asuransi syariah. Dengan kata lain, dana inilah yang nantinya dijadikan dasar oleh perusahaan asuransi syariah dalam menentukan besaran premi per peserta. 
Rumus utama yang sudah digunakan secara umum dalam menghitung GC adalah sebagai berikut:
GC = RC + λ +E
Keterangan;
GC = Gross contribution
RC = Risk Contribution
λ     = Dana cadangan (salah satunya digunakan ketika menghadapi situasi Defisit Underwriting)
E    = Pengeluaran perusahaan
Contoh:Sebuah perusahaan asuransi syariah akan mengeluarkan produk dengan asuransi kesehatan dengan benefit Rp.10,000,000. Berapa premi yang akan dibebankan kepada peserta asuransi syariah?…

DANA CADANGAN (λ)Dana cadangan ini akan dikumpulkan oleh perusahaan asuransi syariah sebagai dana cadangan yang akan digunakan ketika menghadapi situasi Defisit Underwriting.
Contoh:Perusahaan asuransi syariah ini menentukan Dana Cadangan (λ ) adalah sebesar 5% dari GC. Maka rumusnya akan menjadi sebagai berikut:
GC = RC + λ +E
GC = RC + 0,05GC +E

PENGELUARAN PERUSAHAAN (E)Pengeluaran perusahaan asuransi syariah terdiri dari berbagai biaya perusahaan seperti Fee dari akad wakalah, biaya operasional, gaji karyawan, profit perusahaan, dll. 
Contoh:Perusahaan asuransi syariah ini membudgetkan pengeluaran (E) 20% dari GC. Maka rumusnya akan menjadi sebagai berikut:
GC = RC + λ +E
GC = RC + 0,05GC +E
GC = RC + 0,05GC +0,2GC
Dengan menggunakan persamaan matematika, maka rumusnya akan menjadi sebagai berikut:
GC = RC + 0,05GC +0,2GC
GC – 0,05GC -0,2GC = RC
0,75GC = RC …………………………………………………. (Pers.1)

RISK CONTRIBUTION (GC)RC didefinisikan sebagai besaran biaya yang harus diperoleh perusahaan asuransi syariah untuk memenuhi kebutuhan claim tertanggung (benefit bagi peserta asuransi syariah). Sebagai contoh, apabila dalam 1000 orang sample populasi dilihat pola kunjungan terhadap Rumah Sakit. 
Jumlah Kasus Rumah Sakit Jumlah Sample Populasi yang diobservasi Jumlah Kasus dalam Setahun
Cara membaca tabel diatas adalah sebagai berikut:
  • Ada 605 orang yang tidak pernah sakit dan dirawat di Rumah Sakit.
  • Ada 305 orang yang sakit dan dirawat di Rumah Sakit sebanyak 1 kali.
  • Ada 76 orang yang sakit dan dirawat di Rumah Sakit sebanyak 2 kali.
  • dst
Dari tabel diatas, maka jumlah kasus ada 500 dari total populasi 1,000 orang. Kemudian, akan dapat dihitung rata-rata frekuensi claim asuransinya, yaitu:
Frekuensi Claim = Jumlah kasus / Total Populasi
Frekuensi Claim = 500/1000
Frekuensi Claim = ½
Disimpulkan bahwa 1 dari 2 orang, akan ada yang sakit dan dirawat di Rumah Sakit.
Misalkan saja perusahaan asuransi syariah ini akan memberikan benefit kepada tertanggung sebesar Rp.10,000,000, maka Risk Contribution (RC) yang harus diperoleh perusahaan asuransi syariah adalah sebagai berikut:
Risk contribution (RC) = Frekuensi Claim x Benefit untuk tertanggung
Risk contribution (RC) = ½ x Rp.10,000,000
Risk contribution (RC) = Rp.5,000,000

Dengan menggunakan persamaan (Pers.1), maka rumusnya akan menjadi sebagai berikut:
0,75GC = RC
0,75GC = Rp.5,000,000
GC = Rp.5,000,000 / 0,75
GC = Rp.6,666,667 per tahun
Jadi, dengan demikian premi yang akan dibebankan kepada peserta asuransi syariah adalah sebesar Rp.6,666,667 per tahun.
Hasil tersebut adalah gambaran dari perhitungan dasar dan sederhana dari produk asuransi kesehatan syariah. Bagaimanakah perhitungan asiransi jiwa syariah dan asuransi umum syariah?…. Tentunya akan berbeda. Ikuti terus blog ini untuk mendapatkan ILMU GRATIS seputar asuransi syariah.

by Rhesa Yogaswara (rhesa@learnislamicinsurance.com)

PRINSIP-PRINSIP ASURANSI SYARIAH



Prinsip-prinsip asuransi syariah adalah sbb:
1) Tanggung Jawab Bersama
2) Saling Membantu dan Bekerja sama
3) Perlindungan Bersama

Risk Transferring VS Risk Sharing

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat perbedaan mendasar dan prinsipil dalam hal jaminan/risiko antara asuransi syariah yang menggunakan azaz. Risk Sharing (saling menanggung risiko) dengan asuransi konvensional yang menggunakan azaz Risk Transferring (pengalihan risiko).
Pada asuransi konvensional, pemilik polis mengalihkan risiko finansialnya kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu dalam asuransi konvensional, hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi dinamai dengan hubungan antara tertanggung dan penanggung. Dan kepernilikan dana pun berpindah dari pemilik polis ke perusahaan asuransi. Dengan demikian, jika suatu saat timbul suatu risiko, maka perusahaan asuransi akan rnenanggung risiko tersebut karena risiko telah berpindah dari pemilik polis ke perusahaan sebagai konsekuensi dari pernbayaran premi. Inilah yang disebut dengan azas Risk Transferring(pengalihan risiko).

Tetapi pada asuransi syariah, hubungan peserta dengan perusahaan asuransi adalah saling menanggung risiko di mana peserta secara bersama-sarna dan sukarela mengumpulkan dana dalam bentuk iuran kontribusi ke dalam rekening tabarru’. Sehingga kepemilikan dana atas iuran kontribusi tersebut tetap melekat pada peserta, dan apabila suatu saat timbul suatu risiko, maka para peserta sendirilah yang akan membayarkan klaim atas risiko tersebut dari dana tabarru’. Inilah yang disebut dengan azas Risk Sharing (saling menanggung risiko).


Read more: http://prudential-syariah.com/prinsip-prinsip-asuransi-syariah/#ixzz2qcOPxGUG